Secara teoritis, politik adalah suatu ilmu yang memiliki urgensi dan
kedudukan tersendiri. Secara praktis, politik adalah suatu sistem yang memiliki
kehormatan dan manfaat tersendiri karena ia berkaitan dengan usaha menangani
urusan manusia dengan cara sebaik-baiknya.
Al-Imam Ibnu-Qayyim mengutip
perkataan Al-Imam Abdul Wafa’ bin Usail Al-Hambali, bahwa politik adalah suatu
kinerja yang dengannya manusia bisa menjadi lebih dekat dengan perbaikan dan
lebih jauh dari kerusakan, selagi tidak bertentangan dengan syariat.
Tetapi manusia zaman sekarang,
khususnya di negeri kita ini, justru merasa alergi terhadap politik dan sesuatu
yang berbau politik. Hal ini bisa dikarenakan banyaknya masalah yang dihadapi
dalam dunia politik dan tatkala berhadapan dengan mereka yang memainkan politik
hanya untuk golongan tertentu saja.
Islam mempunyai sikap yang jelas dan
hukum yang tegas dalam berbagai masalah yang dianggap sebagai tulang punggung
dunia politik. Islam bukan hanya keyakinan para pemimpin agama atau
slogan-slogan ibadah semata. Maksudnya, Islam tidak hanya sekedar hubungan
antara manusia dengan Rabb-nya tanpa ada hubungan dengan cara mengatur
kehidupan, menuntun masyarakat dan pemerintahan.
Dengan kata lain, Islam merupakan sistem yang
sempurna bagi kehidupan, yang meletakan prinsip-prinsip, membuat ketetapan
hukum, menjelaskan tuntunan yang berkaitan dengan kehidupan individu, cara
menata rumah tangga, mengatur masyarakat dan menjalin hubungan dengan dunia.
Sekalipun orang muslim sedang sholat,
bisa saja dia terjun ke kancah politik yaitu tatkala dia membaca ayat-ayat dari
kitab Allah yang berkaitan dengan masalah politik. Siapa yang membaca ayat-ayat
dalam surat Al-Maidah yang menyuruh untuk menetapkan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, yang menganggap siapa pun yang tidak menetapkan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah sebagai orang kafir, zhalim dan fasik (lihat
Al-Maidah ayat 44,45,47) berarti dia telah terjun ke kancah politik.
Bahkan Nabi Shallallahu Alaihi
Wa Sallam adalah seorang politikus, di
samping sebagai mubaligh, pengajar dan hakim. Beliau adalah pemimpin
pemerintahan dan pemimpin umat. Begitu pula Al-Khulafa’ur-rasyidin yang
mengikuti jejak beliau. Mereka mengatur umat secara adil dan baik berdasarkan
ilmu dan iman.
Dinukil dari buku "Fiqih Daulah" karya Dr. Yusuf Al-Qardhawy